Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah. (2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Bupati; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dan kerjasama internasional di Daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur; e. memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar Daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah. (3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD mempunyai wewenang untuk: a. memberikan persetujuan terhadap usul pembentukan Daerah sebagai hasil pemekaran Daerah induk; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction