Correct Article 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah.
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk:
a. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan
Bupati untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD bersama dengan Bupati;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Bupati, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dan kerjasama internasional di Daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar Daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah.
(3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD mempunyai wewenang untuk:
a. memberikan persetujuan terhadap usul pembentukan Daerah sebagai hasil pemekaran Daerah induk; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
