Correct Article 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Kebijakan umum rencana pengadaan aset Daerah yang membebani APBD harus mendapatkan persetujuan DPRD.
(2) Penghapusan aset Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
