Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan hak meminta keterangan dengan cara memanggil seseorang, DPRD harus mengacu pada peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal meminta keterangan kepada perangkat Daerah, DPRD terlebih dahulu memberitahukan kepada Bupati. (3) Mekanisme permintaan keterangan dari perangkat Daerah dijalankan sesuai dengan etika pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction