Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mempunyai tugas dan wewenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan Rancangan Peraturan Daerah; c. MENETAPKAN Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah; f. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh 1 (satu) orang Wakil Bupati yang mempunyai tugas: a. membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah; b. membantu Bupati dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di Daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pembangunan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, dan/atau desa; d. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan di Daerah; e. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati; f. melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan; dan g. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f kepada Bupati.
Your Correction