Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Rancangan kebijakan umum berupa Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah.
(2) Pokok-pokok pikiran mengenai bahan Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari masyarakat yang disampaikan melalui DPRD.
(3) Tata cara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD atau prakarsa Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD diusulkan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi Daerah sesuai dengan Tata Tertib DPRD.
(5) Apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah
Daerah digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(6) Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD untuk naskah yang berasal dari DPRD atau Sekretariat Daerah untuk naskah yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Your Correction
