Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Kriteria penilaian pengawasan yang berkaitan dengan masalah keuangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Your Correction
