Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Belanja Anggaran diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD. (2) Mekanisme pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction