Correct Article 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Rencana Belanja Anggaran diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
(2) Mekanisme pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
