Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan hubungan kerja, Bupati dan DPRD wajib menjalankan prinsip: a. adil; b. terbuka; c. akomodatif; d. responsif; dan e. profesional. (2) Bupati dan DPRD di dalam melakukan hubungan kerja dilarang meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi, keluarga, sanak famili, maupun kelompoknya.
Your Correction