Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pengisian jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi kewenangan penuh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
