Correct Article 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
(1) Untuk mengetahui kebutuhan dan aspirasi masyarakat, DPRD melakukan penjaringan aspirasi masyarakat.
(2) Dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1), DPRD dapat melakukan perubahan rancangan anggaran.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada strategi, program, dan kegiatan pemerintahan yang telah disepakati bersama.
Your Correction
