Correct Article 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Pimpinan dan anggota DPRD mendapat uang representasi dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
