Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, DPRD dapat meminta bantuan tenaga ahli dan instansi terkait.
Your Correction