Correct Article 32
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Current Text
Dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, DPRD dapat meminta bantuan tenaga ahli dan instansi terkait.
Your Correction
