Article 1
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, yang dimaksud dengan:
1. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
2. Penghargaan adalah bentuk apresiasi yang diberikan kepada pihak yang telah berjasa dalam menyimpan, merawat, dan melestarikan serta menyebarluaskan informasi tentang Naskah Kuno.
3. Pemilik Naskah Kuno adalah seseorang atau lembaga/organisasi yang memiliki Naskah Kuno secara sah.
4. Pemohon adalah Pemilik Naskah Kuno atau yang diberikan kuasa oleh Pemilik Naskah Kuno untuk mendaftarkan naskahnya ke Perpustakaan Nasional.
5. Verifikasi Naskah Kuno adalah pemeriksaan kebenaran data pemilik dan data Naskah Kuno yang didaftarkan.
6. Nomor Registrasi Nasional adalah nomor unik yang diberikan untuk setiap Naskah Kuno yang didaftarkan.