Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran Nasakah Kuno diajukan oleh Pemohon kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud terdiri atas: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; d. lembaga negara; e. pemerintah daerah; f. organisasi dan lembaga swasta; dan g. lembaga pendidikan. (3) Pemohon sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan pendaftaran melalui kuasa. (4) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction