Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa: a. piala; b. piagam; c. dana apresiasi; d. bantuan biaya pemeliharaan; dan/atau e. bantuan pelestarian Naskah Kuno.
Your Correction