Correct Article 19
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
Pemilik Naskah Kuno kelompok/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. berbadan hukum/organisasi terdaftar dan berkedudukan di INDONESIA;
b. memiliki Naskah Kuno yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional;
c. berperan aktif dalam melestarikan dan mempromosikan Naskah Kuno; dan
d. memberikan akses Naskah Kuno yang dimiliki kepada masyarakat.
Your Correction
