Correct Article 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
Prosedur pelaksanaan pendaftaran berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. Pemohon mendaftarkan Naskah Kuno ke Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi;
b. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi membuatkan akun Pemilik Naskah Kuno pada aplikasi pendaftaran Naskah Kuno;
c. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi mengisi borang identitas Pemilik Naskah Kuno;
d. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi menyertakan surat pernyataan kepemilikan naskah kuno yang sudah ditandatangani oleh Pemilik Naskah Kuno di atas materai;
e. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi mengisi borang data Naskah Kuno;
dan
f. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota atau Dinas Perpustakaan Provinsi melampirkan foto naskah kuno dan tempat penyimpanan naskah kuno.
Your Correction
