Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perseorangan/kelompok/lembaga dapat mengusulkan kepada Perpustakaan Nasional untuk mendapatkan penghargaan Naskah Kuno. (2) Pengusulan penghargaan Naskah Kuno disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional melalui tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno.
Your Correction