Correct Article 5
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
(1) Naskah Kuno yang didaftarkan harus memperhatikan kriteria:
a. merupakan dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain;
b. berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki nilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan budaya bagi masyarakat;
d. tidak sedang diperjualbelikan; dan
e. tidak dalam sengketa kepemilikan.
(2) Data pendaftaran Naskah Kuno mencakup:
a. identitas Pemilik Naskah Kuno; dan
b. data Naskah Kuno;
(3) Format identitas Pemilik Naskah Kuno dan data Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
