Correct Article 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran Naskah Kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima pendaftaran Naskah Kuno, Pemohon diberikan surat bukti pendaftaran dalam bentuk sertifikat.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak pendaftaran Naskah Kuno, Pemohon memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
Your Correction
