Correct Article 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
Proses pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b dilakukan:
a. tim administrasi memeriksa kelengkapan data Pemilik Naskah Kuno, surat pernyataan kepemilikan naskah kuno, dan surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
b. apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian dalam data Pemilik Naskah Kuno, tim administrasi menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi/memperbaiki data;
c. dalam hal data Pemilik Naskah Kuno telah lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan verifikasi; dan
d. pemeriksaan administrasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas pendaftaran diterima.
Your Correction
