Correct Article 20
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
Pegiat Naskah Kuno perseorangan/kelompok/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. pegiat Naskah Kuno perseorangan berstatus warga negara INDONESIA atau warga negara asing;
b. pegiat Naskah Kuno kelompok/lembaga berbadan hukum dan berkedudukan di INDONESIA;
c. berkontribusi dalam pelestarian Naskah Kuno berskala lokal atau nasional;
d. telah melakukan upaya pelestarian Naskah Kuno paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
e. berperan aktif dalam pendayagunaan Naskah Kuno.
Your Correction
