Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegiat Naskah Kuno perseorangan/kelompok/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf c harus memenuhi kriteria: a. pegiat Naskah Kuno perseorangan berstatus warga negara INDONESIA atau warga negara asing; b. pegiat Naskah Kuno kelompok/lembaga berbadan hukum dan berkedudukan di INDONESIA; c. berkontribusi dalam pelestarian Naskah Kuno berskala lokal atau nasional; d. telah melakukan upaya pelestarian Naskah Kuno paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan e. berperan aktif dalam pendayagunaan Naskah Kuno.
Your Correction