Correct Article 25
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
(1) Tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
(2) Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan:
a. lengkap dan sesuai; atau
b. belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Your Correction
