Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno melakukan seleksi administratif berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan oleh pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b. (2) Hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keterangan: a. lengkap dan sesuai; atau b. belum lengkap dan/atau belum sesuai.
Your Correction