Correct Article 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
(1) Pemilik Naskah Kuno yang sudah mempunyai Nomor Registrasi Nasional yang mengalihkan kepemilikan Naskah Kuno kepada pihak lain wajib melaporkan kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Perpustakaan Nasional mencabut surat bukti pendaftaran pada saat laporan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Your Correction
