Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian pemberian penghargaan Naksah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh tim juri. (2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. Penilaian berkas portofolio pengusul; dan b. verifikasi lapangan untuk kandidat penerima Penghargaan Naskah Kuno. (3) Hasil penilaian dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian dan ditandatangani oleh tim juri.
Your Correction