Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan Naskah Kuno. (2) Dalam menyelenggarakan Penghargaan Naskah Kuno Perpustakaan Nasional membentuk tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno. (3) Tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; c. ketua; d. sekretaris; dan e. anggota. (4) Pembentukan tim pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction