Correct Article 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Current Text
(1) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas, menilai, melakukan verifikasi lapangan, dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. filolog;
b. pustakawan; dan/atau
c. konservator.
(3) Keanggotaan tim juri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota
(4) Pembentukan tim juri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
