Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Media pemerhati Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria: a. lembaga media, baik cetak, elektronik, atau digital yang berbadan hukum dan berkedudukan di INDONESIA; b. berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Naskah Kuno secara berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan c. memiliki jangkauan yang luas kepada masyarakat.
Your Correction