(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:
a. memiliki sertifikat keagenan sesuai dengan bidang usahanya yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK;
b. terdaftar di OJK;
c. memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi;
d. tidak menggunakan nama Agen Asuransi lain pada penutupan polis asuransi untuk kepentingan diri sendiri atau tidak memberikan akses penggunaan nama Agen Asuransi yang bersangkutan atas penutupan polis asuransi yang pemasaran atas produk asuransi tersebut dipasarkan oleh Agen Asuransi lain;
e. mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan
f. tidak menggunakan nomenklatur jabatan strategis pada struktur keagenan.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi paling sedikit wajib:
a. melaporkan Agen Asuransinya kepada asosiasi yang sesuai dengan bidang usahanya;
b. membuat perjanjian secara tertulis dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya yang paling sedikit mencantumkan:
1. kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi sesuai dengan bidang usahanya dalam perjanjian keagenan;
2. kewajiban Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sesuai dengan bidang usahanya berikut sanksi yang dikenakan pada setiap pelanggaran yang dilakukan Agen Asuransi;
3. jangka waktu penyerahan Premi atau Kontribusi kepada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi memberikan kewenangan kepada Agen Asuransi untuk menerima Premi atau Kontribusi;
c. memiliki dan menerapkan prosedur pengendalian internal untuk memastikan seluruh perilaku Agen Asuransi dalam setiap pemasaran produk asuransi dan/atau penutupan polis asuransi telah sesuai dengan:
1. ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi yang sesuai dengan kegiatan usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi; dan
3. peraturan internal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
(2a) Prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memuat paling sedikit:
a. kriteria Agen Asuransi;
b. proses seleksi Agen Asuransi;
c. proses manajemen risiko dalam hubungan keagenan dengan Agen Asuransi; dan
d. tata cara melakukan penghentian keagenan dengan Agen Asuransi, termasuk mekanisme penghapusan data pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang diperoleh atau dikelola.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi menggunakan Agen
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi tersebut wajib bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi bersangkutan.
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 17 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang merupakan Agen Asuransi yang masih bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang tidak memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi tempat Agen Asuransi dimaksud bekerja sebelumnya.
(3) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang berpindah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:
a. telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi sebelumnya; dan
b. tidak melakukan twisting berupa tindakan yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk mengubah spesifikasi polis asuransi
yang ada atau mengganti polis asuransi yang ada dengan polis asuransi yang baru pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lainnya, dan/atau membeli polis asuransi yang masih aktif pada suatu Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang berpindah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang melakukan penutupan produk asuransi yang memiliki masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang dimiliki oleh Agen Asuransi dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi sebelumnya dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 3B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22A ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat
(1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 41, Pasal 44 ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49, Pasal 52B ayat
(1), Pasal 52C ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (7), Pasal 52D, Pasal 52E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 52F, Pasal 52G ayat (2), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 55 ayat
(2), Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57A ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 61, Pasal 63, Pasal 65 ayat
(2), Pasal 66 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 67 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7), Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; dan/atau
e. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi, pada perusahaan perasuransian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 52B ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pelanggaran telah diperbaiki, OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, OJK mencabut sanksi peringatan tertulis.
46. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dinyatakan tetap berlaku.
2. Pelanggaran atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang ditemukan pada saat berlakunya Peraturan OJK ini tetap dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
3. Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan OJK ini.
4. Perluasan ruang lingkup usaha berupa kegiatan usaha lain oleh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah berdasarkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 5 dan huruf b angka 5, hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2030. 5.
Kewajiban membentuk unit usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
6. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital sebelum Peraturan OJK ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 52A sampai dengan Pasal 52G dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) mulai berlaku sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
8. Peraturan OJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж