Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52B

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital sebelum memperoleh persetujuan OJK. (2) Penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi harus terlebih dahulu dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi. (3) Untuk memperoleh persetujuan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi menyampaikan dokumen permohonan kepada OJK paling sedikit: a. struktur organisasi yang memuat fungsi atau unit kerja yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital; b. bukti memiliki sumber daya manusia yang memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang TI; c. kebijakan dan prosedur Layanan Asuransi Digital yang akan diselenggarakan; d. bukti kepemilikan, penguasaan, dan pengendalian Sistem Elektronik yang digunakan dalam penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital; e. bukti kesiapan penerapan manajemen risiko, termasuk hasil analisis risiko dan pengendalian risiko; f. daftar perjanjian kerja sama yang dilakukan dalam Layanan Asuransi Digital; dan g. rencana penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital dalam jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat: 1. strategi bisnis, termasuk target dan langkah realisasi target; 2. pengembangan infrastruktur TI; dan 3. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi. (4) OJK memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Your Correction