Correct Article 52D
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi
Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
(2) Sistem Elektronik yang digunakan dalam Layanan Asuransi Digital wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib melakukan pengembangan Sistem Elektronik untuk memastikan keandalan Sistem Elektronik.
(4) Sistem Elektronik yang digunakan dalam Layanan Asuransi Digital wajib memuat paling sedikit:
a. nama Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi;
b. persyaratan dan ketentuan penggunaan Layanan Asuransi Digital;
c. ringkasan informasi atas produk asuransi atau produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi melalui Layanan Asuransi Digital;
d. informasi media layanan konsumen; dan
e. informasi bahwa Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi berizin dan diawasi oleh OJK.
(5) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib menyediakan media komunikasi bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Your Correction
