Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52F

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang TI. (2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib memastikan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pejabat paling rendah 1 (satu) level di bawah direksi atau yang setara yang membawahkan fungsi TI; atau b. penanggung jawab pada unit atau fungsi yang bertugas menangani penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52E ayat (2).
Your Correction