Correct Article 57A
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Akad Kafalah bil Ujrah digunakan dalam kegiatan Suretyship Syariah.
(2) Akad Kafalah bil Ujrah wajib memuat paling sedikit:
a. objek/kegiatan yang dijamin;
b. hak dan kewajiban pemegang polis atau peserta sebagai pihak yang dijamin (makful ‘anhu, ashil);
c. hak dan kewajiban Perusahaan sebagai penjamin (kafiil); dan
d. besaran, cara, dan waktu pemotongan ujrah (fee).
34. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
