Correct Article 76A
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Perusahaan atau Unit Syariah menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat dalam penyelenggaraan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dan Peraturan OJK terkait di bidang pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
45. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
