Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama. (2) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang merupakan Agen Asuransi yang masih bekerja sama dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang tidak memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi dimaksud telah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi tempat Agen Asuransi dimaksud bekerja sebelumnya. (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang berpindah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi: a. telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi sebelumnya; dan b. tidak melakukan twisting berupa tindakan yang membujuk dan/atau memengaruhi pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk mengubah spesifikasi polis asuransi yang ada atau mengganti polis asuransi yang ada dengan polis asuransi yang baru pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lainnya, dan/atau membeli polis asuransi yang masih aktif pada suatu Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lainnya. (4) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi mengikat perjanjian dengan Agen Asuransi yang berpindah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi lain yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang melakukan penutupan produk asuransi yang memiliki masa pertanggungan lebih dari 1 (satu) tahun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang dimiliki oleh Agen Asuransi dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi sebelumnya dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. 16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction