Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aktuaris Perusahaan atau Unit Syariah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memastikan kualitas data statistik Perusahaan atau Unit Syariah; b. melakukan evaluasi atas tingkat kesehatan keuangan dan kecukupan modal Perusahaan atau Unit Syariah; c. merancang produk asuransi termasuk menentukan tarif Premi dan profitabilitas atas produk asuransi dimaksud; d. melakukan perhitungan cadangan teknis Perusahaan atau Unit Syariah; e. turut serta dalam penerapan manajemen risiko di Perusahaan atau Unit Syariah; f. melakukan evaluasi atas aspek aktuaria dalam proses reasuransi di Perusahaan atau Unit Syariah; g. menyusun perkiraan kemampuan Perusahaan atau Unit Syariah untuk memenuhi kewajiban di masa depan; dan h. tugas dan tanggung jawab lain yang ditetapkan oleh Perusahaan atau Unit Syariah. (2) Aktuaris Perusahaan atau Unit Syariah memiliki wewenang sebagai berikut: a. menandatangani laporan aktuaris Perusahaan atau Unit Syariah; b. dihapus; c. menandatangani dokumen permohonan persetujuan dan pelaporan produk asuransi; dan d. wewenang lain yang ditetapkan oleh Perusahaan atau Unit Syariah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, aktuaris Perusahaan atau Unit Syariah wajib berpedoman pada kode etik dan standar perilaku yang disusun oleh asosiasi profesi di INDONESIA. 24. Judul Bagian Ketujuh Bab III dihapus. 25. Ketentuan Pasal 45 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 46 dihapus. 27. Ketentuan Pasal 50 dihapus. 28. Ketentuan Pasal 51 dihapus. 29. Di antara Bab III dengan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENYELENGGARAAN LAYANAN ASURANSI DIGITAL 30. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 52C, Pasal 52D, Pasal 52E, Pasal 52F, dan Pasal 52G sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction