Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menggunakan Agen Asuransi dalam memasarkan produknya wajib memastikan bahwa dalam kegiatan pemasaran produk asuransi, Agen Asuransi paling sedikit telah melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan identitas sebagai wakil sah dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dengan menunjukkan bukti terdaftar dari OJK dan lisensi keagenan yang berlaku untuk Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang diwakilinya; b. menyampaikan informasi mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan informasi penting yang terkait dengan syarat dan ketentuan polis asuransi secara benar, akurat, jelas, dan tidak berpotensi menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam setiap penutupan polis asuransi sesuai dengan produk asuransi yang dipasarkan dengan mengacu ketentuan Peraturan OJK mengenai pelindungan konsumen sektor jasa keuangan; c. menyampaikan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas penerimaan atau penolakan surat penutupan asuransi dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ada keputusan penerimaan atau penolakan pertanggungan; d. menginformasikan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan formulir permohonan penutupan asuransi; e. meminta dokumen yang diperlukan untuk pengajuan formulir permohonan dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk penutupan asuransi; dan f. memastikan pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengisi seluruh formulir surat permohonan pertanggungan asuransi secara lengkap sesuai dengan dokumen yang disampaikan. 17. Ketentuan huruf a Pasal 19 diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction