Correct Article 52C
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah memperoleh persetujuan penyelenggaraan Layanan Asuransi Digital wajib
mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik kepada instansi yang berwenang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya persetujuan dari OJK.
(2) Permohonan pendaftaran sebagai penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada OJK bersamaan dengan penyampaian kepada instansi yang berwenang.
(3) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dilarang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital sebelum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi yang berwenang.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib menyampaikan salinan tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik.
(5) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dari instansi berwenang.
(6) Dalam hal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi:
a. tidak memenuhi ketentuan pada ayat (5); atau
b. tidak memperoleh tanda terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya persetujuan dari OJK, OJK membatalkan persetujuan Layanan Asuransi Digital yang telah diterbitkan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
(7) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital wajib memenuhi seluruh ketentuan yang diwajibkan oleh lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Your Correction
