Correct Article 59A
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Pengalihan portofolio pertanggungan dilakukan atas dasar:
a. inisiatif oleh Perusahaan dan Unit Syariah dalam pelaksanaan rencana bisnis; atau
b. perintah OJK.
(2) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengalihkan seluruh aset dan liabilitas atas portofolio pertanggungan yang dialihkan.
36. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat
(6) Pasal 60 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
