Correct Article 76
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Setiap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi secara individual maupun konsorsium yang menyelenggarakan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) wajib memenuhi Peraturan OJK mengenai produk asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
43. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
44. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
