Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing polis asuransi atau perjanjian reasuransi/perjanjian reasuransi syariah. (2) Dalam hal polis asuransi atau perjanjian reasuransi/reasuransi syariah tidak mengatur mengenai pembatalan atau pengembalian hak pemegang polis, peserta, Perusahaan Ceding, dan/atau pihak terkait, pembatalan atau pengembalian hak dilakukan sesuai dengan praktik asuransi atau praktik asuransi syariah yang berlaku umum. (3) Bagi Perusahaan Asuransi Syariah, praktik asuransi syariah yang berlaku umum dilakukan dalam hal terjadi pengakhiran polis asuransi syariah berdasarkan: a. fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah; atau b. opini dari dewan pengawas syariah, dalam hal belum terdapat fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. 38. Penjelasan Pasal 63 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. 39. BAB VIII dihapus. 40. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 73 dihapus. 42. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction