Correct Article 19
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
Dalam hal Agen Asuransi tidak lagi menjadi Agen Asuransi dari sebuah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dimaksud wajib:
a. memberitahukan pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang penutupan asuransinya dilakukan melalui Agen Asuransi tersebut;
b. memberikan informasi Agen Asuransi pengganti atau petugas pelayanan pelanggan (customer service officer); dan
c. memberitahukan kepada asosiasi.
18. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
