Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengalihan portofolio pertanggungan oleh Perusahaan atau Unit Syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK. (2) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding; b. dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang memiliki bidang usaha sejenis dan prinsip penyelenggaraan usaha yang sama; c. dilakukan kepada Perusahaan atau Unit Syariah yang telah memiliki produk sejenis atau jenis perjanjian reasuransi yang sejenis; dan d. tidak menyebabkan Perusahaan atau Unit Syariah yang menerima pengalihan dimaksud melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. (2a) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan atau Unit Syariah kepada OJK dengan melampirkan dokumen: a. laporan posisi keuangan sebelum pengalihan; b. surat persetujuan pengalihan hak dan kewajiban dari Perusahaan atau Unit Syariah yang menerima pengalihan; c. inventarisasi portofolio pertanggungan/ kepesertaan yang dialihkan; dan/atau d. rincian aset dan liabilitas portofolio yang akan dialihkan. (3) OJK memberikan surat persetujuan atau penolakan atas pengalihan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap dan OJK menilai tidak memerlukan pemeriksaan langsung. (4) Dalam hal OJK menganggap perlu melakukan pemeriksaan langsung terkait dengan pengalihan portofolio dimaksud, OJK akan menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan langsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah surat permohonan persetujuan pengalihan portofolio diterima OJK. (5) Dalam hal OJK melakukan pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OJK memberikan surat persetujuan atau penolakan atas pengalihan portofolio paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan langsung final ditetapkan. (6) Setelah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan atau Unit Syariah yang akan mengalihkan portofolio pertanggungan wajib terlebih dahulu: a. memberitahukan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding; dan b. mengumumkan pengalihan tersebut pada media massa berbahasa INDONESIA secara elektronik dan/atau cetak yang beredar nasional dan situs web (website) Perusahaan atau Unit Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat persetujuan pengalihan portofolio. (7) Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib paling sedikit memuat: a. jangka waktu penolakan pengalihan portofolio; b. akibat yang timbul dari penolakan pengalihan portofolio; dan c. mekanisme penyelesaian hak pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding yang menolak pengalihan portofolio. 37. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction