Correct Article 27
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat memberikan persetujuan kepada Agen Asuransi melalui perjanjian keagenan atau peraturan internal lainnya untuk menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(2) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi wajib memastikan bahwa Agen Asuransi:
a. telah memberikan bukti penerimaan pembayaran Premi atau Kontribusi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Agen Asuransi menerima pembayaran Premi atau Kontribusi; dan
b. tidak melakukan tindakan penahanan Premi atau Kontribusi sesuai dengan peraturan internal Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi.
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
