Correct Article 77
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 3B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22A ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat
(1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 41, Pasal 44 ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49, Pasal 52B ayat
(1), Pasal 52C ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (7), Pasal 52D, Pasal 52E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 52F, Pasal 52G ayat (2), Pasal 53, Pasal 54 ayat (1), ayat (2), ayat (2a), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 55 ayat
(2), Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57A ayat (2), Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), Pasal 60 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 61, Pasal 63, Pasal 65 ayat
(2), Pasal 66 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 67 ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat
(7), Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
c. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d. larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu; dan/atau
e. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi, pada perusahaan perasuransian.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 16 ayat (1), Pasal 52B ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan pelanggaran telah diperbaiki, OJK mengenakan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(5) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dipenuhi, OJK mencabut sanksi peringatan tertulis.
46. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
