Correct Article II
PERBAN Nomor 36 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Current Text
1. Sanksi administratif yang telah dikenakan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dinyatakan tetap berlaku.
2. Pelanggaran atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, yang ditemukan pada saat berlakunya Peraturan OJK ini tetap dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
3. Perusahaan yang dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah dan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif, dikenai sanksi administratif lanjutan sesuai dengan Peraturan OJK ini.
4. Perluasan ruang lingkup usaha berupa kegiatan usaha lain oleh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah berdasarkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 5 dan huruf b angka 5, hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember
2030. 5.
Kewajiban membentuk unit usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
6. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, atau Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan Layanan Asuransi Digital sebelum Peraturan OJK ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 52A sampai dengan Pasal 52G dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini berlaku.
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) mulai berlaku sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
8. Peraturan OJK ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction
