Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
2. Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disingkat PPE adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
3. Anggota Bursa Efek adalah PPE yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
4. Perusahaan Efek Daerah yang selanjutnya disingkat PED adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.
5. Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek yang selanjutnya disebut Mitra Pemasaran PPE adalah pihak yang menyediakan layanan pemasaran PPE
kepada nasabah dan/atau calon nasabah berdasarkan kontrak kerja sama.
6. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
9. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan.
10. Perusahaan Pergadaian adalah badan usaha yang didirikan untuk menyalurkan uang pinjaman kepada nasabah dengan menerima barang bergerak sebagai jaminan.
11. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
12. Perusahaan Efek khusus Pemasaran Reksa Dana adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana, yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
13. Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
14. Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana.
15. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
16. Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
17. Izin Orang Perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang selanjutnya disebut Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
18. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
19. Wakil Penjamin Emisi Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.
20. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.
21. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai PPE.
22. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah orang perseorangan yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai penjual Efek reksa dana dan produk investasi lain yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED, dalam melakukan kegiatan pemasaran dapat melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE.
(2) Mitra Pemasaran PPE terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(3) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai:
a. Penasihat Investasi perorangan;
b. Wakil Penjamin Emisi Efek;
c. Wakil Manajer Investasi;
d. Wakil Perantara Pedagang Efek;
e. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran;
f. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau
g. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
(4) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
(5) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga Pembiayaan;
e. Perusahaan Pergadaian;
f. Perusahaan Penjaminan;
g. Perusahaan Efek khusus Pemasaran Reksa Dana;
h. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan;
i. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
j. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
k. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
(6) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya dapat dilakukan oleh:
a. PPE yang bukan Anggota Bursa Efek;
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan merupakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dan huruf c wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan di Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE.
(3) PPE yang bukan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a secara otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dapat melakukan kegiatan:
a. penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
b. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah;
dan/atau
c. uji tuntas sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan untuk kepentingan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
(3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dapat melakukan kegiatan:
a. yang dilakukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. membantu memasarkan Efek atas nama PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
dan/atau
c. menerima pesanan nasabah dan meneruskan transaksi ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED, dalam melakukan kegiatan pemasaran dapat melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE.
(2) Mitra Pemasaran PPE terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(3) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai:
a. Penasihat Investasi perorangan;
b. Wakil Penjamin Emisi Efek;
c. Wakil Manajer Investasi;
d. Wakil Perantara Pedagang Efek;
e. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran;
f. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan/atau
g. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas.
(4) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan terdiri atas:
a. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; dan
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
(5) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dilakukan oleh:
a. Bank Umum;
b. Bank Perkreditan Rakyat;
c. Perusahaan Asuransi;
d. Lembaga Pembiayaan;
e. Perusahaan Pergadaian;
f. Perusahaan Penjaminan;
g. Perusahaan Efek khusus Pemasaran Reksa Dana;
h. Penasihat Investasi berbentuk perusahaan;
i. Penyelenggara Layanan Urun Dana;
j. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; dan
k. pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
(6) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b hanya dapat dilakukan oleh:
a. PPE yang bukan Anggota Bursa Efek;
b. Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang bukan merupakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan mengajukan pendaftaran menjadi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 3
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dan huruf c wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan di Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE.
(3) PPE yang bukan Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a secara otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II tanpa perlu terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Article 4
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan hanya dapat melakukan kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dapat melakukan kegiatan:
a. penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
b. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah;
dan/atau
c. uji tuntas sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan untuk kepentingan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek.
(3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dapat melakukan kegiatan:
a. yang dilakukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. membantu memasarkan Efek atas nama PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
dan/atau
c. menerima pesanan nasabah dan meneruskan transaksi ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I;
b. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I;
c. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I beserta uraian tugasnya;
d. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang dibuat secara tertulis;
e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; dan
f. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Pejabat penanggung jawab dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan:
1. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran untuk pejabat penanggung jawab; dan
2. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas untuk pegawai; dan
b. mendapatkan penugasan khusus secara tertulis dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I untuk bertindak sebagai pejabat penanggung jawab dan/atau pegawai yang menangani kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I.
(3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
b. memiliki fungsi pemasaran;
c. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra
Pemasaran PPE kelembagaan level II;
d. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II beserta uraian tugasnya;
e. memiliki pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah;
f. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang dibuat secara tertulis;
g. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
h. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya; dan
i. dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik sendiri untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan tidak terhubung ke bursa Efek, atas sistem penerusan tersebut terlebih dahulu dilakukan asesmen oleh auditor teknologi informasi profesional.
(4) Pejabat penanggung jawab Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
(5) Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib memiliki izin orang
perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
(6) Sistem pengendalian internal yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat
(3) huruf g wajib dibuat secara tertulis memuat paling sedikit:
a. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan;
b. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dengan fungsi pemasaran dan penerusan pesanan nasabah bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(7) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a memiliki tugas dan fungsi paling sedikit:
a. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan kontrak kerja sama yang dibuat oleh PPE dengan Mitra Pemasaran PPE dan prosedur operasi standar Mitra Pemasaran PPE; dan
b. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memiliki fungsi atau unit yang menangani layanan konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN MITRA PEMASARAN PPE KELEMBAGAAN
(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan harus mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui sistem perizinan secara elektronik Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format Permohonan Pendaftaran Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen:
a. fotokopi akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, serta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah memperoleh persetujuan atau telah diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Badan;
c. fotokopi izin usaha;
d. data kantor pusat dan daftar lokasi lain yang akan melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sesuai dengan format Daftar Lokasi Lain Kantor Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
e. dokumen yang terkait dengan nama, data, dan informasi pejabat penanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bagi warga negara asing, jika merupakan tenaga kerja asing;
4. fotokopi surat keputusan direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pejabat penanggung jawab kegiatan Mitra Pemasaran PPE di kantor pusat;
5. fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah:
a) Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran atas nama yang bersangkutan, untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I; dan b) Izin Wakil Perantara Pedagang Efek, atas nama yang bersangkutan, untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
6. pasfoto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) lembar;
f. dokumen pegawai yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, meliputi:
1. daftar riwayat hidup terbaru yang telah ditandatangani;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku;
3. fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing jika pegawai merupakan tenaga kerja asing;
4. fotokopi surat keputusan direksi terkait pengangkatan atau penempatan sebagai pegawai yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan di kantor pusat dan lokasi lain; dan
5. fotokopi izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah berupa Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas atas nama yang bersangkutan;
g. struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota Direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta uraian tugasnya;
h. dokumen prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (3) huruf f yang mencakup seluruh kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
i. fotokopi rancangan kontrak kerja sama Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
j. proyeksi rencana operasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan paling singkat 1 (satu) tahun ke depan; dan
k. hasil asesmen atas sistem penerusan pesanan oleh auditor teknologi informasi profesional dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II akan menggunakan sistem elektronik untuk menyampaikan pesanan ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i.
(3) Pemohon yang menyampaikan permohonan pendaftaran melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan dokumen cetak permohonan pendaftaran sebagaimana yang telah disampaikan melalui sistem elektronik.
(4) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang akan melakukan pembatasan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I wajib
menyampaikan pemberitahuan ke Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j.
(5) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang akan melakukan peningkatan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II harus menyampaikan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan melampirkan dokumen penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j.
(6) Pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib menyimpan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta seluruh dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan pendaftaran.
(7) Penyimpanan tanda bukti penerimaan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan beserta seluruh dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan pendaftaran wajib dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan.
Article 7
(1) Dalam hal sistem perizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum tersedia, permohonan pendaftaran dapat disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan tembusan kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A secara daring melalui surat elektronik dengan alamat mailingroomsumitro@ojk.go.id.
(2) Dalam hal penyampaian secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan akibat adanya permasalahan teknis, pemohon menyampaikan permohonan pendaftaran secara luring.
(3) Permohonan pendaftaran secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dalam bentuk dokumen elektronik baik dengan menggunakan media digital cakram padat atau media penyimpanan data elektronik lainnya.
(4) Permohonan pendaftaran secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dengan tembusan kepada Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A.
Article 8
Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta tambahan data dan/atau informasi untuk melengkapi permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Article 9
(1) Dalam memproses permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen permohonan dan pemenuhan/kesesuaian dengan syarat/ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan
surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan:
a. permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen; atau
b. permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Pemohon melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan.
(4) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada pemohon yang mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 7 ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi syarat.
Article 10
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan di kantor pemohon untuk menilai kesiapan pemohon sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan guna memastikan pemenuhan persyaratan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
Article 11
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan tidak
melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang tidak melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut.
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dengan Mitra Pemasaran PPE.
(1) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memuat paling sedikit:
a. identitas pihak yang terlibat dalam kontrak;
b. hak dan kewajiban para pihak;
c. skema pembagian pendapatan dan biaya antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan Mitra Pemasaran PPE;
d. jangka waktu kontrak;
e. penunjukan lembaga peradilan atau lembaga lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara para pihak sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
f. ketentuan pengakhiran kontrak; dan
g. ketentuan pemanfaatan data dan informasi nasabah, paling sedikit mengatur:
1. kewajiban memperoleh persetujuan dari nasabah;
2. batasan pemanfaatan data dan informasi nasabah;
3. media dan metode yang dipergunakan dalam memperoleh data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, serta keutuhannya;
dan
4. mekanisme penghentian persetujuan nasabah.
(2) kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat secara tertulis menggunakan bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal diperlukan, kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat menggunakan bahasa asing berdampingan dengan bahasa INDONESIA.
Article 14
Bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II kontrak kerja sama paling sedikit memuat hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ditambahkan:
a. rekening Efek nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
b. seluruh tanda terima, konfirmasi, laporan, dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek diterbitkan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
c. kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memberikan pernyataan tertulis kepada setiap calon nasabah bahwa rekening Efek nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengannya;
d. tata cara pencantuman informasi tentang identitas Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dalam
formulir;
e. persetujuan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED untuk tidak menerima secara langsung nasabah Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang ditanganinya atau tidak menawarkan kepada nasabah tersebut untuk membuka rekening Efek secara langsung;
f. penyediaan informasi yang dapat diakses melalui terminal dan layar monitor oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang memungkinkan Mitra PPE kelembagaan level II memantau posisi rekening Efek nasabahnya, pesanan terbuka, dan harga Efek di bursa Efek;
g. kewajiban PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED untuk menyediakan bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II semua informasi, dokumen, dan catatan yang dibutuhkan seperti yang disediakan bagi nasabahnya sendiri; dan
h. mekanisme keamanan sistem termasuk nirsangkal atau pengamanan terhadap proses penyampaian pesanan.
Dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED wajib:
a. memiliki kontrak kerja sama secara tertulis dengan Mitra Pemasaran PPE;
b. bertanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan;
c. bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan;
d. meneliti pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan proses uji tuntas terhadap calon Mitra Pemasaran PPE;
e. memastikan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Mitra Pemasaran PPE yang termasuk dalam cakupan layanan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; dan
g. memantau dan mengawasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE secara langsung, baik secara berkala maupun insidental.
Article 16
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan ketentuan tambahan:
a. menyediakan materi pemasaran ringkasan informasi produk sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
b. membukakan rekening Efek dan memastikan rekening dana untuk masing-masing nasabah bagi setiap calon nasabah yang dibukakan melalui Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE;
c. menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek, atas
nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan ketentuan:
1. menunjukkan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II merupakan agen untuk PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, dan rekening Efek nasabah dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
2. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
3. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
4. mengirim atau menyampaikan secara langsung kepada nasabah Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan tembusan salinan dokumen tersebut kepada Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
d. memproses pesanan yang diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
e. instruksi penarikan dan pengiriman Efek dan/atau dana dari nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dilakukan langsung dengan fungsi kustodian PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Article 17
(1) Kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib setara dengan kontrak pembukaan rekening Efek yang digunakan untuk nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED itu sendiri, dengan ketentuan:
a. bentuk dan persyaratan kontrak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan
b. kontrak menunjukkan bahwa rekening Efek dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan:
a. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah diterima oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II:
1. dalam bentuk tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; atau
2. secara daring melalui sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, atau sistem Mitra Pemasaran kelembagaan level II yang terhubung dengan sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
b. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf c diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED secara tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
c. kontrak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek
atau PED tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Mitra PPE kelembagaan level II dalam meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
d. kontrak asli disimpan di PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan salinannya disimpan di Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
e. formulir pesanan nasabah diberi stempel waktu oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
Article 18
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
Article 19
Article 20
Article 21
Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dilarang:
a. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah;
b. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
c. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
e. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
h. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
i. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
j. bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE terhadap lebih dari 1 (satu) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
k. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
l. bekerja pada Perusahaan Efek dan pelaku usaha jasa keuangan, kecuali merupakan agen penjual produk keuangan lainnya; dan
m. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Article 22
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
h. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; dan
j. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Article 23
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
g. merekomendasikan nasabah hanya membuka rekening Efek pada salah 1 (satu) mitra PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
h. menyimpan dan menggunakan data nasabah untuk kepentingan selain kegiatan yang diperkenankan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
j. menyarankan untuk melakukan transaksi;
k. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah; dan
l. menerima atau mengirim Efek dan/atau dana sehubungan dengan rekening Efek nasabahnya pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Dalam melakukan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE, PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED wajib:
a. memiliki kontrak kerja sama secara tertulis dengan Mitra Pemasaran PPE;
b. bertanggung jawab atas perilaku Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan;
c. bertanggung jawab atas perjanjian kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan;
d. meneliti pemenuhan persyaratan yang ditentukan dan proses uji tuntas terhadap calon Mitra Pemasaran PPE;
e. memastikan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II memiliki pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
f. bertanggung jawab atas perbuatan dan tindakan Mitra Pemasaran PPE yang termasuk dalam cakupan layanan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja sama; dan
g. memantau dan mengawasi kegiatan Mitra Pemasaran PPE secara langsung, baik secara berkala maupun insidental.
Article 16
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan ketentuan tambahan:
a. menyediakan materi pemasaran ringkasan informasi produk sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
b. membukakan rekening Efek dan memastikan rekening dana untuk masing-masing nasabah bagi setiap calon nasabah yang dibukakan melalui Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE;
c. menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain sehubungan dengan rekening Efek, atas
nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II, dengan ketentuan:
1. menunjukkan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II merupakan agen untuk PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, dan rekening Efek nasabah dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
2. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
3. mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
4. mengirim atau menyampaikan secara langsung kepada nasabah Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dengan tembusan salinan dokumen tersebut kepada Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
d. memproses pesanan yang diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE; dan
e. instruksi penarikan dan pengiriman Efek dan/atau dana dari nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dilakukan langsung dengan fungsi kustodian PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
Article 17
(1) Kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib setara dengan kontrak pembukaan rekening Efek yang digunakan untuk nasabah PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED itu sendiri, dengan ketentuan:
a. bentuk dan persyaratan kontrak memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan
b. kontrak menunjukkan bahwa rekening Efek dipelihara di bawah tanggung jawab PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kontrak pembukaan rekening Efek bagi nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi ketentuan:
a. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah diterima oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II:
1. dalam bentuk tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; atau
2. secara daring melalui sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, atau sistem Mitra Pemasaran kelembagaan level II yang terhubung dengan sistem perdagangan saham secara daring/elektronik PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
b. kontrak memuat ketentuan yang mengatur bahwa pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf c diteruskan oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED secara tertulis melalui formulir atau dalam bentuk rekaman yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
c. kontrak memuat ketentuan yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek
atau PED tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan Mitra PPE kelembagaan level II dalam meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
d. kontrak asli disimpan di PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan salinannya disimpan di Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
e. formulir pesanan nasabah diberi stempel waktu oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II.
Article 18
PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib memberikan prioritas yang sama atas pesanan nasabah yang berasal dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II seperti yang diberikan kepada nasabahnya sendiri.
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dalam melakukan kegiatan wajib:
a. mempunyai izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin orang perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas;
b. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
dan
c. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dalam melakukan
kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang dilakukan oleh pegawainya;
b. melakukan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. memastikan pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memahami kode etik secara profesional dan mendapat pelatihan yang cukup terkait praktik pasar;
d. menerapkan uji tuntas kepada calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
e. melaksanakan prinsip kerahasiaan data nasabah paling sedikit atas data identitas dan data transaksi;
f. memastikan persetujuan dari nasabah dalam hal dilakukan pertukaran data nasabah antara Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
g. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada nasabah dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi;
h. memiliki prosedur berupa formulir pernyataan saat penawaran oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan hanya melakukan kegiatan pemasaran dan tidak bertanggung jawab atas aktivitas investasi yang ditawarkan;
i. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan; dan
j. memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik yang digunakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan menggunakan sistem elektronik dalam melakukan kegiatan usahanya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dilarang:
a. memfasilitasi pengisian formulir rekening Efek nasabah dan/atau rekening dana nasabah;
b. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
c. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
d. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
e. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
h. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
i. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
j. bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE terhadap lebih dari 1 (satu) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
k. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
l. bekerja pada Perusahaan Efek dan pelaku usaha jasa keuangan, kecuali merupakan agen penjual produk keuangan lainnya; dan
m. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Article 22
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menyarankan untuk melakukan transaksi;
g. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
h. menerima pesanan dari nasabah atau meneruskan transaksi nasabah;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain; dan
j. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah.
Article 23
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dan pegawainya dilarang:
a. memungut penerimaan dari nasabah dan membagi komisi dengan nasabah;
b. memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan terkait investasi di Pasar Modal;
c. memastikan dan menjanjikan hasil investasi;
d. membuat pernyataan yang negatif terhadap PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED tertentu;
e. memberikan rekomendasi atas Efek tertentu kepada calon nasabah untuk mendapatkan keuntungan;
f. menjanjikan potongan komisi kepada calon nasabah;
g. merekomendasikan nasabah hanya membuka rekening Efek pada salah 1 (satu) mitra PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
h. menyimpan dan menggunakan data nasabah untuk kepentingan selain kegiatan yang diperkenankan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
i. membocorkan dan/atau menyalahgunakan data nasabah dan pesanan bagi kepentingan diri sendiri atau orang lain;
j. menyarankan untuk melakukan transaksi;
k. menerima kuasa untuk melakukan transaksi dari nasabah; dan
l. menerima atau mengirim Efek dan/atau dana sehubungan dengan rekening Efek nasabahnya pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib menyampaikan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terdapat perubahan secara formal atau setelah dimulainya
kegiatan Mitra Pemasaran PPE dimaksud.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Article 25
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang akan melaksanakan pembukaan kantor di lokasi lain wajib melaporkan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kantor di lokasi lain tersebut mulai beroperasi.
Article 26
Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 belum tersedia, laporan insidental disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak sesuai dengan format Laporan Insidental Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 27
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penambahan dan pemutusan kerja sama tersebut.
(3) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan kegiatan kemitraan dengan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan format Laporan Perkembangan Penyelenggaraan Kegiatan Mitra Pemasaran PPE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Laporan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Mitra Pemasaran PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat setiap hari kerja ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan laporan.
Article 28
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem laporan elektronik Mitra Pemasaran PPE, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib menyampaikan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak terdapat perubahan secara formal atau setelah dimulainya
kegiatan Mitra Pemasaran PPE dimaksud.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat perubahan data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Article 25
Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang akan melaksanakan pembukaan kantor di lokasi lain wajib melaporkan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kantor di lokasi lain tersebut mulai beroperasi.
Article 26
Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 belum tersedia, laporan insidental disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak sesuai dengan format Laporan Insidental Mitra Pemasaran PPE Kelembagaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
BAB Kedua
Laporan Oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek Atau PED
(1) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan setiap penambahan dan pemutusan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penambahan dan pemutusan kerja sama tersebut.
(3) PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED wajib melaporkan perkembangan penyelenggaraan kegiatan kemitraan dengan Mitra Pemasaran PPE sesuai dengan format Laporan Perkembangan Penyelenggaraan Kegiatan Mitra Pemasaran PPE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Laporan perkembangan penyelenggaraan kegiatan Mitra Pemasaran PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember paling lambat setiap hari kerja ke-12 (kedua belas) setelah akhir bulan laporan.
Article 28
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem laporan elektronik Mitra Pemasaran PPE, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan berakhir dengan sendirinya apabila izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan berupa izin sebagai Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan/atau Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang dimiliki sudah tidak berlaku atau apabila perjanjian kemitraan PPE berakhir.
Surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. izin usaha pihak yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dicabut oleh otoritas yang berwenang; atau
d. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan pailit atau bubar.
Article 31
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang akan mengembalikan surat tanda terdaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian surat tanda terdaftar beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dimaksud memiliki situs web;
b. menyelesaikan hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah;
dan
c. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengembalian surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diajukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level II secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian surat tanda terdaftar;
b. surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan; dan
c. bukti pengumuman tentang pengembalian surat tanda terdaftar pada situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memuat paling sedikit:
1. informasi mengenai penutupan; dan
2. mekanisme tindak lanjut pelaksanaan transaksi nasabah hingga penyelesaian pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED yang menjadi mitranya.
BAB Kesatu
Berakhirnya Kegiatan Mitra Pemasaran PPE Orang Perseorangan
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan berakhir dengan sendirinya apabila izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan berupa izin sebagai Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Manajer Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan/atau Wakil Perantara
Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang dimiliki sudah tidak berlaku atau apabila perjanjian kemitraan PPE berakhir.
BAB Kedua
Pembatalan atau Pengembalian Surat Tanda Terdaftar
Surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dapat dibatalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan:
a. surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dikembalikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal;
c. izin usaha pihak yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dicabut oleh otoritas yang berwenang; atau
d. badan hukum pihak yang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan pailit atau bubar.
Article 31
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang akan mengembalikan surat tanda terdaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan wajib:
a. mengumumkan rencana pengembalian surat tanda terdaftar beserta mekanisme penyelesaian seluruh hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA berperedaran nasional dan dalam situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan, jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dimaksud memiliki situs web;
b. menyelesaikan hak dan kewajiban Mitra Pemasaran PPE kelembagaan kepada nasabah;
dan
c. menyelesaikan seluruh kewajiban bersifat finansial kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengembalian surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diajukan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level I atau Mitra Pemasaran PPE kelembagaan Level II secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dokumen, data, dan informasi:
a. keterangan mengenai alasan pengembalian surat tanda terdaftar;
b. surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikembalikan; dan
c. bukti pengumuman tentang pengembalian surat tanda terdaftar pada situs web Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memuat paling sedikit:
1. informasi mengenai penutupan; dan
2. mekanisme tindak lanjut pelaksanaan transaksi nasabah hingga penyelesaian pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek dan PED yang menjadi mitranya.
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 6 ayat (3), ayat
(4), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 31, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 34
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada masyarakat.
(1) Pihak yang telah terdaftar sebagai agen perantara pedagang efek kelembagaan otomatis dapat bertindak sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan atas penyesuaian yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan dokumen perubahan yang telah dilakukan.
(4) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agen perantara pedagang efek kelembagaan tidak melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penyesuaian yang telah dilakukan, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar agen perantara pedagang efek kelembagaan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/2000 tanggal 30 Juni 2000 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek beserta Peraturan Nomor V.D.9 yang merupakan lampirannya; dan
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2016 tentang Agen Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5896), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I;
b. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I;
c. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I beserta uraian tugasnya;
d. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I yang dibuat secara tertulis;
e. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; dan
f. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya.
(2) Pejabat penanggung jawab dan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan:
1. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran untuk pejabat penanggung jawab; dan
2. paling rendah izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas untuk pegawai; dan
b. mendapatkan penugasan khusus secara tertulis dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I untuk bertindak sebagai pejabat penanggung jawab dan/atau pegawai yang menangani kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I.
(3) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pejabat penanggung jawab di kantor pusat yang melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
b. memiliki fungsi pemasaran;
c. memiliki pegawai di kantor pusat dan setiap lokasi lain yang melakukan kegiatan Mitra
Pemasaran PPE kelembagaan level II;
d. memiliki struktur organisasi yang menunjukkan garis pertanggungjawaban kepada anggota direksi yang membawahi kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II beserta uraian tugasnya;
e. memiliki pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah;
f. memiliki prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II yang dibuat secara tertulis;
g. memiliki sistem pengendalian internal yang memadai;
h. jika Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik, atas sistem tersebut wajib memenuhi ketentuan pelaksanaan pembukaan rekening Efek dan rekening dana nasabah secara elektronik sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE beserta peraturan pelaksanaannya; dan
i. dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik sendiri untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dan tidak terhubung ke bursa Efek, atas sistem penerusan tersebut terlebih dahulu dilakukan asesmen oleh auditor teknologi informasi profesional.
(4) Pejabat penanggung jawab Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a wajib memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
(5) Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran dan penerusan pesanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib memiliki izin orang
perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah Izin Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran.
(6) Sistem pengendalian internal yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat
(3) huruf g wajib dibuat secara tertulis memuat paling sedikit:
a. pemberian wewenang dan tanggung jawab yang dapat menghindari timbulnya benturan kepentingan;
b. prosedur operasi standar pelaksanaan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dengan fungsi pemasaran dan penerusan pesanan nasabah bagi Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II; dan
c. upaya dan tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(7) Pejabat penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a memiliki tugas dan fungsi paling sedikit:
a. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan kontrak kerja sama yang dibuat oleh PPE dengan Mitra Pemasaran PPE dan prosedur operasi standar Mitra Pemasaran PPE; dan
b. memastikan proses kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memiliki fungsi atau unit yang menangani layanan konsumen.
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dalam melakukan kegiatan wajib:
a. mempunyai izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin orang perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas;
b. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
dan
c. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dalam melakukan
kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang dilakukan oleh pegawainya;
b. melakukan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. memastikan pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memahami kode etik secara profesional dan mendapat pelatihan yang cukup terkait praktik pasar;
d. menerapkan uji tuntas kepada calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
e. melaksanakan prinsip kerahasiaan data nasabah paling sedikit atas data identitas dan data transaksi;
f. memastikan persetujuan dari nasabah dalam hal dilakukan pertukaran data nasabah antara Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
g. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada nasabah dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi;
h. memiliki prosedur berupa formulir pernyataan saat penawaran oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan hanya melakukan kegiatan pemasaran dan tidak bertanggung jawab atas aktivitas investasi yang ditawarkan;
i. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan; dan
j. memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik yang digunakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan menggunakan sistem elektronik dalam melakukan kegiatan usahanya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib bertanggung jawab untuk:
a. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah bahwa rekening Efek atas nama nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dimaksud;
b. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain, sehubungan dengan rekening Efek, atas nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
c. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor identitas tunggal pemodal;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sesuai urutan waktu;
e. merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
f. memastikan nasabah diberikan informasi mengenai produk dan segala risiko yang terkandung di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
g. meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED sesuai dengan rekening Efek yang digunakan oleh nasabah pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Semua catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (8).
(4) Dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE Anggota Bursa Efek untuk diteruskan ke bursa Efek, sistem penerusan tersebut wajib tunduk kepada pengaturan penyampaian pesanan langsung sebagaimana diatur oleh peraturan bursa Efek mengenai persetujuan terkait fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan pesanan otomatis oleh Anggota Bursa Efek.
(5) Pelaksanaan sistem elektronik oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi informasi;
b. melakukan pengujian kapasitas secara periodik;
c. melakukan asesmen atas kinerja dan kelemahan teknologi yang digunakan;
d. memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem;
e. memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem;
f. memberitahukan kepada unit yang melaksanakan dan menyediakan sistem pengganti apabila sistem komunikasi daring mengalami kelambatan atau tidak berfungsi;
g. membangun dan memasang sistem yang dapat membantu mendeteksi, dan mencegah adanya akses oleh pihak yang tidak berwenang;
h. menerapkan pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis;
i. menerapkan sistem yang dapat memastikan integritas data baik yang disimpan, dikirimkan, atau disajikan di layar nasabah;
j. melakukan pengujian keamanan sistem teknologi informasi secara reguler baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain;
k. menggunakan enkripsi, otentikasi, dan teknik nirsangkal seperti mendapatkan sertifikat digital dari pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat;
l. menjaga sistem dari gangguan sistem seperti virus komputer dan/atau perangkat lunak perusak lainnya;
m. menunjuk auditor teknologi informasi profesional untuk melakukan audit sistem teknologi informasi setiap terdapat perubahan yang material baik peranti lunak maupun keras;
n. memelihara pangkalan data dan aplikasi yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi
keuangan;
o. memelihara catatan terkait dengan sistem jika terjadi masalah;
p. memiliki sistem yang digunakan untuk menangani keluhan nasabah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi; dan
q. melakukan edukasi terkait penggunaan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh PPE kepada nasabahnya.
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib bertanggung jawab untuk:
a. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah bahwa rekening Efek atas nama nasabah diadministrasikan oleh PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang bekerja sama dengan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dimaksud;
b. memberikan pernyataan tertulis kepada nasabah yang menyatakan bahwa PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED yang menerbitkan tanda terima, konfirmasi, laporan dan dokumen lain, sehubungan dengan rekening Efek, atas nama masing-masing nasabah dari Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II;
c. memastikan bahwa nasabah yang melakukan pemberian pesanan dan/atau instruksi telah memiliki nomor identitas tunggal pemodal;
d. membuat dan menyimpan catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sesuai urutan waktu;
e. merekam semua komunikasi yang terkait dengan pesanan dan/atau instruksi nasabah dan dilakukan melalui jaringan komunikasi yang terhubung dengan sistem komunikasi PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
f. memastikan nasabah diberikan informasi mengenai produk dan segala risiko yang terkandung di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
g. meneruskan pesanan nasabah kepada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED sesuai dengan rekening Efek yang digunakan oleh nasabah pada PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Semua catatan dan/atau rekaman dari setiap pesanan dan/atau setiap instruksi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (8).
(4) Dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II menggunakan sistem elektronik untuk menyampaikan pesanan nasabah ke PPE Anggota Bursa Efek untuk diteruskan ke bursa Efek, sistem penerusan tersebut wajib tunduk kepada pengaturan penyampaian pesanan langsung sebagaimana diatur oleh peraturan bursa Efek mengenai persetujuan terkait fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan pesanan otomatis oleh Anggota Bursa Efek.
(5) Pelaksanaan sistem elektronik oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam bidang teknologi informasi;
b. melakukan pengujian kapasitas secara periodik;
c. melakukan asesmen atas kinerja dan kelemahan teknologi yang digunakan;
d. memiliki sistem cadangan untuk mengatasi kegagalan sistem;
e. memiliki prosedur untuk mengatasi permasalahan sistem;
f. memberitahukan kepada unit yang melaksanakan dan menyediakan sistem pengganti apabila sistem komunikasi daring mengalami kelambatan atau tidak berfungsi;
g. membangun dan memasang sistem yang dapat membantu mendeteksi, dan mencegah adanya akses oleh pihak yang tidak berwenang;
h. menerapkan pengawasan berkelanjutan dan prosedur pengelolaan krisis;
i. menerapkan sistem yang dapat memastikan integritas data baik yang disimpan, dikirimkan, atau disajikan di layar nasabah;
j. melakukan pengujian keamanan sistem teknologi informasi secara reguler baik dilakukan sendiri atau oleh pihak lain;
k. menggunakan enkripsi, otentikasi, dan teknik nirsangkal seperti mendapatkan sertifikat digital dari pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat;
l. menjaga sistem dari gangguan sistem seperti virus komputer dan/atau perangkat lunak perusak lainnya;
m. menunjuk auditor teknologi informasi profesional untuk melakukan audit sistem teknologi informasi setiap terdapat perubahan yang material baik peranti lunak maupun keras;
n. memelihara pangkalan data dan aplikasi yang dapat digunakan untuk merekonstruksi transaksi
keuangan;
o. memelihara catatan terkait dengan sistem jika terjadi masalah;
p. memiliki sistem yang digunakan untuk menangani keluhan nasabah terkait dengan infrastruktur teknologi informasi; dan
q. melakukan edukasi terkait penggunaan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh PPE kepada nasabahnya.