Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Mitra Pemasaran PPE wajib didasarkan pada kontrak kerja sama antara PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED dengan Mitra Pemasaran PPE.
Your Correction