Correct Article 11
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan wajib melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan tidak
melakukan kegiatan Mitra Pemasaran PPE, Otoritas Jasa Keuangan membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang tidak melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut.
Your Correction
