Correct Article 19
PERBAN Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 21-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang MITRA PEMASARAN PERANTARA PEDAGANG EFEK
Current Text
(1) Mitra Pemasaran PPE orang perseorangan dalam melakukan kegiatan wajib:
a. mempunyai izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan paling rendah izin orang perseorangan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas;
b. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE;
dan
c. menjalankan tugas sebaik mungkin dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kontrak kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED.
(2) Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I dan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level II dalam melakukan
kerja sama dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED, wajib:
a. bertanggung jawab atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan yang dilakukan oleh pegawainya;
b. melakukan pengawasan terhadap pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan untuk menjamin dipatuhinya semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. memastikan pegawai yang bekerja untuk Mitra Pemasaran PPE kelembagaan memahami kode etik secara profesional dan mendapat pelatihan yang cukup terkait praktik pasar;
d. menerapkan uji tuntas kepada calon nasabah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
e. melaksanakan prinsip kerahasiaan data nasabah paling sedikit atas data identitas dan data transaksi;
f. memastikan persetujuan dari nasabah dalam hal dilakukan pertukaran data nasabah antara Mitra Pemasaran PPE kelembagaan dengan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek atau PED;
g. menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada nasabah dalam hal terdapat perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi;
h. memiliki prosedur berupa formulir pernyataan saat penawaran oleh Mitra Pemasaran PPE kelembagaan bahwa Mitra Pemasaran PPE kelembagaan hanya melakukan kegiatan pemasaran dan tidak bertanggung jawab atas aktivitas investasi yang ditawarkan;
i. memberikan akses kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan sebagai Mitra Pemasaran PPE kelembagaan; dan
j. memastikan keandalan dan keamanan sistem elektronik yang digunakan Mitra Pemasaran PPE kelembagaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal Mitra Pemasaran PPE kelembagaan menggunakan sistem elektronik dalam melakukan kegiatan usahanya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Mitra Pemasaran PPE kelembagaan level I wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
Your Correction
